SubBagian Tata Usaha

Satuan Kerja Subbagian Tata Usaha saat ini dipimpin oleh Saripa Rudiah,S.Ag. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 828 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.