Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Satuan Kerja Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini dipimpin oleh H. Andi Basri,S.Ag. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 828 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.

