Bimbingan Masyarakat Islam

Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam saat ini dipimpin oleh Anton, S.HI. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 828 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.