Tana Tidung (HUMAS KTT)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung menggelar kegiatan penentuan kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kemenag, Pejabat di lingkungan Kemenag Kabupaten Tana Tidung, perwakilan Pemerintah Daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BMF), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, PCNU, dan beberapa perwakilan ormas Islam di Kabupaten Tana Tidung. Kamis (14/03/2024)

Dalam kesempatan tersebut, H. Saimin, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, menegaskan bahwa penentuan kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah merupakan kewajiban tahunan yang harus dilakukan. Ia menyampaikan bahwa Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim untuk ditunaikan, dan penentuan jumlahnya harus memperhitungkan konsumsi bahan pokok oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tana Tidung.

“Tentunya perhitungan zakat fitrah merupakan hasil kesepakatan bersama yang tidak lepas dari hukumnya. Hal ini sangat menentukan berapa kewajiban setiap Muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah, dan ini juga melibatkan pemerintah daerah dalam mengetahui harga kebutuhan pokok di lapangan, khususnya beras,” ujar H. Saimin.

Berdasarkan kesepakatan bersama, Zakat Fitrah dikeluarkan setiap per jiwa dengan menggunakan jumlah 2.5 Kg, dengan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama sebesar Rp 22.000 x 2.5 Kg = Rp 55.000 per jiwa, kategori kedua sebesar Rp 20.000 x 2.5 = Rp 50.000 per jiwa, dan kategori ketiga sebesar Rp 19.000 x 2.5 Kg = Rp 47.500 per jiwa. Sedangkan untuk Fidiyah, ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Lebih lanjut, H. Saimin juga menghimbau agar organisasi Islam dan Pemerintah Daerah selalu mengingatkan masyarakat untuk menunaikan Zakat tepat waktu kepada lembaga Amil Zakat yang ada di Kabupaten Tana Tidung, baik yang sudah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional, sehingga Baznas dapat mendistribusikan kembali kepada Mustahiq atau yang berhak menerima zakat tersebut.