Tana Tidung (HUMAS KTT) Bimbingan Perkawinan Mandiri yang diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sesayap Hilir berjalan dengan lancar. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Bimbingan, Mustakim, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA.

Mustakim menjelaskan bahwa Bimbingan Perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan merupakan suatu kewajiban yang harus dilalui oleh calon pengantin. Tujuan dari bimbingan ini adalah memberikan panduan dan pemahaman kepada calon pengantin mengenai peran dan tanggung jawab mereka sebagai pasangan suami istri. Mustakim menekankan pentingnya persiapan mental dan emosional sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

“Dengan mengikuti Bimbingan Perkawinan, calon pengantin dapat memahami nilai-nilai dasar kehidupan berumah tangga yang islami, serta memahami arti pentingnya membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah,” ujar Mustakim.

Bimbingan Perkawinan Mandiri ini melibatkan sesi-sesi interaktif dan diskusi, di mana calon pengantin dapat berbagi pengalaman, harapan, dan kekhawatiran mereka terkait kehidupan pernikahan dan diberikan informasi terkini mengenai hukum-hukum perkawinan, prosedur administrasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Mustakim menekankan bahwa persiapan yang baik sebelum pernikahan dapat membantu mengurangi potensi konflik di masa depan. “Bimbingan Perkawinan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membentuk dasar yang kuat dalam membina hubungan suami istri yang harmonis,” tambahnya.

Calon Pengantin memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini, menyatakan bahwa mereka merasa lebih siap dan yakin menghadapi kehidupan pernikahan setelah mengikuti bimbingan tersebut. Dengan terselenggaranya Bimbingan Perkawinan Mandiri ini, diharapkan calon pengantin dapat melangkah ke tahap pernikahan dengan pemahaman yang baik akan tanggung jawab dan komitmen yang harus diemban dalam membangun keluarga yang bahagia dan berkah.