Tana Tidung (HUMAS KTT) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sesayap, menyampaikan  mengenai pernikahan yang dianggap afdol, khususnya ketika orang tua mempelai wanita yang menikahkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peran orang tua dalam upacara pernikahan.

“Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang akan saling melengkapi dalam membentuk keluarga yang harmonis. Untuk mencapai pernikahan yang afdol, peran orang tua sangatlah penting.” Ujar H. Maryanto

Beliau menjelaskan bahwa peran orang tua mempelai wanita dalam menikahkan anak perempuannya merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak lama dan memiliki makna yang mendalam. Melalui prosesi ini, orang tua memberikan restu, perlindungan, dan dorongan kepada anak perempuannya untuk memasuki babak baru dalam hidupnya.

H. Maryanto  juga menegaskan bahwa pernikahan yang afdol bukan semata-mata tentang prosesi adat atau tuntutan sosial belaka, tetapi juga mencakup aspek keagamaan. “Peran orang tua dalam pernikahan adalah bagian dari ketaatan kepada agama. Mereka diamanahkan untuk menjaga keberkahan dan keharmonisan pernikahan anak-anaknya dengan memilih pasangan yang tepat,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, H. Maryanto  juga mengingatkan bahwa dalam menikahkan anak perempuannya, orang tua perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, orang tua harus melibatkan anak perempuannya dalam proses pengambilan keputusan dan memperhatikan kehendak serta kesepakatan bersama. Kedua, pemilihan pasangan harus didasarkan pada kriteria yang mencakup agama, karakter, nilai-nilai moral, dan kesesuaian antara kedua pihak.

Diharapkan, ini akan menjadi pijakan bagi masyarakat Sesayap dan wilayah sekitarnya dalam menjalankan pernikahan yang memperhatikan nilai-nilai agama, tradisi, dan keharmonisan keluarga. Semoga setiap pernikahan yang terjalin dapat menjadi landasan yang kokoh bagi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.