Tideng Pale (HUMAS KTT) Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang diwakili Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung mengikuti  Forum Silaturahmi Kasubbag TU Kementerian Agama se-Indonesia melalui zoom meeting. Selasa (04/07/2023).

Pada kesempatan ini disampaika  beberapa hal oleh narasumber diantaranya  terkait Pelayanan Publik. Ahmad Lutfi Biro Ortala menyampaikan Peraturan Menteri  PANRB Tahun 2017 menjelaskan Mal Pelayanan Publik adalah  tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan Pelayanan Publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan  fungsi  pelayanan terpadu  baik pusat  maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan  Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Salah satu aspek penting dalam pengertian pelayanan publik adalah kecepatan dalam menangani permintaan dan masalah masyarakat. Dalam era digital dan teknologi informasi seperti sekarang, pemerintah dan lembaga publik diharapkan mampu mengadopsi inovasi untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan. Penggunaan aplikasi mobile, platform online, dan sistem terintegrasi menjadi upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terukur.

Selain itu, pentingnya pelayanan publik terletak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang beragam. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang adil, transparan, dan berkeadilan. Kualitas pelayanan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung.

Melalui pemahaman yang baik tentang pengertian dan pentingnya pelayanan publik, pemerintah dan lembaga publik diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui pembaharuan kebij akan, penguatan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan sumber daya manusia, serta pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi atau praktik tidak etis.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kolaborasi antara pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat sangat penting. Dengan saling bekerja sama, tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diatasi, sehingga tercipta pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.