TANJUNG SELOR (Humas KTT) – Presensi Pusaka menjadi aplikasi yang wajib digunakan oleh ASN Kemenag. Meski begitu, sebelumnya terdapat kendala bagi PNS yang hari kerja enam hari, karena aplikasi ini hanya mengatur bagi PNS dengan jam kerja lima hari.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantanutara  menggelar Bimtek Pengelolaan Presensi PUSAKA dan sistem informasi (SI-ASN). Bimtek ini menindaklanjuti hasil evaluasi presensi PUSAKA yang dilakukan oleh Kemenag RI, dan SE Sekjen Kemenag RI, tentang layanan kenaikan pangkat PNS Kemenag periode 1 Oktober 2023.

Kegiatan berlangsung di aula KUB Kankemenag Bulungan, Senin (19/6/2023). Bimtek dihadiri pengelola kepegawaian pada satker di lingkungan Kanwil Kemenag Kaltara termasuk Pengelola Kepegawaian Kemenag Kabupaten Tana Tidung

Ade Vita selaku Pengelola Kepegawaian Kemenag KTT Mengungkapakan sesuai dengan ap yang di sampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Kaltara  bahwa Ia menjelaskan, dari waktu ke waktu, pengembangan aplikasi terus mengalami perubahan yang harus disikapi. Salah satunya adalah aplikasi pegawai yang menggunakan enam hari kerja. Dimana aplikasi Pusaka belum mengakomodir satker atau PNS dengan enam hari kerja.

“Setelah analis kami ke Jakarta, ada tindak lanjut, dan sekarang sudah bisa gunakan itu. Artinya, aplikasi pusaka sudah mengakomodir ASN yang enam hari kerja, seperti yang di satker-satker madrasah,” jelasnya.

Kabag TU menegaskan, aplikasi Pusaka terus dikembangkan, dan saat ini sudah bisa digunakan oleh satker yang lima hari kerja, maupun satker yang enam hari kerja. “Tinggal nanti jam kerjanya akan di-setting oleh admin Pusaka,”