Tarakan (Humas KTT) – Kepala KUA Sesayap Hilir mengikuti Bimbingan Teknis Ilmu Faraidh bertempat di Hotel Padmaloka Tarakan yang dilaksanakan  pada Tanggal 29-30 Mei 2023. Selasa (30/05/2023).

H. Maryanto, S.Ag menyampaikan Kegiatan yang diselenggarakan Seksi Urusan Agama Islam Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara yang  bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam  kepada para peserta dalam bidang ilmu Faraidh.

“bahwa ilmu faraidh, yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam, dalam konteks fiqih klasik dan kontemporer di Indonesia, mengacu pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai pedoman dan rujukan dalam memutuskan permasalahan kewarisan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. KHI digunakan sebagai tatacara penghitungan dan penyelesaian permasalahan kefaraidhan.” Ungkap H. Maryanto

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim di Indonesia,  termasuk masalah hukum waris. KHI mencakup berbagai aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam konteks hukum waris, KHI memberikan panduan tentang pembagian harta pusaka secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pengadilan Agama di Indonesia mengacu pada KHI ketika memutuskan sengketa atau permasalahan warisan antara pihak-pihak yang terlibat. Mereka menggunakan tatacara penghitungan dan penyelesaian permasalahan kefaraidhan yang tercantum dalam KHI untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.

Dalam hal ini, KHI menjadi acuan utama yang dijadikan panduan dalam memutuskan kasus-kasus warisan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga variasi dalam penerapan dan interpretasi hukum waris Islam di berbagai negara dan lembaga hukum, tergantung pada konteks sosial, budaya, dan peraturan hukum yang berlaku di masing-masing negara. (ane)