Tideng Pale (Humas KTT) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung di hadiri Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa perwakilan dari Organisasi Islam. Selasa (21/03/2023).

H. Saimin, S.Ag., MM selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Tana Tidung dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Fasilitasi bagi Penyelenggara Zakat dan Wakaf tentunya sangat penting sehingga memberikan pemahaman dalam pengelolaan Zakat dan Wakaf. Dengan kehadiran Bapak/Ibu dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bekal dan pemahaman yang tentunya dalam menyampaikan informasi-informasi terkait pengelolaan Zakat dan Wakaf.

Dalam Materinya H. Saimin melanjutkan  Zakat merupakan salah satu rukun islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran Agama. Barang siapa yang menunaikan zakat berarti dia bebas dari masa taklif(pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasan. Zakat adalah istilah sesuatu(yang merupakan bagian dari Alloh) yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya. Disebut zakat karena didalamnya terdapat harapan barakah, pembersihan jiwa dan pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan.

Penyadaran masyarakat akan kewajiban menunaikan zakat merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola zakat. diharapkan dengan sadarnya masyarakat akan kewajiban mereka dalam menunaikan zakat akan menambahkan income atau pemasukan bagi lembaga pengelola zakat, dan dengan adanya penambahan pemasukan atau penambahan dana yang didapatkan oleh sebuah lembaga pengelola zakat bukan hanya rasa senang atau bangga karena banyaknya dana yang bisa dihasilkan oleh lembaga pengelola zakat, tapi dengan adanya penambahan dana ini akan semakin bertambah pula orang orang mikin, kaum dhuafa dan orang orang yang membutuhkan yang dapat dibantu dan diberdayakan.

Terkait  Manajemen pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Kalau dalam paradigma lama wakaf lebih menekankan pentingnya pelestarian dan keabadian benda wakaf.

Sementara dalam pengembangan paradigma baru wakaf lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan yang lebih nyata tanpa kehilangan eksistensi benda wakaf itu sendiri, ungkap H. Saimin. (ane)