Tideng Pale (Humas KTT) Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melalui Operator Emis dan Siaga PAI melakukan validasi data bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Rabu, (08/02/2023)

Kurnain selaku Operator Emis dan Siaga PAI  mengungkapkan   ketentuan data yang harus tervalidasi adalah : Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Nilai Siswa, Jadwal Mengajar, tugas tambahan dan TPG (Rekening dan NPWP).

Bagi guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Pprtofolio, NUPTK, Nilai Siswa, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan Hal ini dilakukan Dalam rangka menindaklanjuti permintaan kantor wilayah kementerian agama provinsi Kalimantan utara terkait update data sertifikasi, TPG dan Tunjangan Insentif Guru PAI Tahun 2023. (Krn)