Tideng Pale (Humas KTT) Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban setiap Aaparatur Sipil Negara. Untuk meningkatkan Kedisiplinan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksananakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan yang dilakasanakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tana Tidung dengan menghadirkan H. Mansyur, S.Ag dari Sub Koordinator Kepegawaian, Hukum, Data dan Informasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara sebagai Narasumber dan ikuti seluruh ASN dilingkungan Kankemenag Kab. Tana Tidung serta di Buka Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung yang di wakili kepala Sub Bagian Tata Usaha. Kamis (17/03/2022).

Saripa Rudiya, S.Ag selaku Kasubbag TU menyampaikan kehidupan dan bernegara saat ini masih bergulir terkait paradigm kepemrintahan dan rulling government, terus berproses menuju kepada good government, yang dapat kita pahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil, serta berimplikasi perlunya birokrasi public sebagai jembatan antara civil society dan state, untuk menjalankan pemerintahan dengan lebih efesien, efektif, responsive, inovatif, kreatif, kompetitif, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan masyarakat.

Dialam hal ini Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negera yang strategis dalam Penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan, sekaligus sebagai abdi Negara dn abdi masyarakat , tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang, tetapi harus terus membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin kompleks.

Pegawai Negeri Sipil harus memiliki jiwa inovasi dan tanggung jawab yang akan berdampak pada kualitas pelayanan public. Mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa public dalam menumbuhkan inisiatif, serta mampu menggerakan pelayanan public secara maksimal yang bertumpu pada visi dan misi. Dengan demikian, format birokrasi yang lebih ramping, professional dan kompeten akan dapat terwujud, namun demikian semua ini akan terwujud manakala didukung dengan Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai ujung tombak pelayanan Publik.

Nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public yang berkelanjutan. Dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas tersebut, maka dibutuhkan penerapan disiplin pegawai yang tinggi dalam upaya pencapaian tujuan.

Melalui disiplin, kita dapat menjaga dan menajamin kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan , yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan public, efektifitas dan efesiensi pemerintahan, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas pengambilan kebjakan.

Tentunya apa yang sedang dan akan terus kita wujudkan terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil selaras dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum megakhiri sambutannya, Saripa Rudiya, S.Ag mengharapkan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dapat memberikan dampak positif pada peningkatan sumber daya PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berdampakpositif pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Tidung. ane