Tarakan (Humas KTT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melalui Seksi Pendidikan Islam pad bulan lalu tepatnya pada tanggal 14 16 Februari 2022 melakukan koordinasi dan pendampingan dari Madrsah Alkhairaat Sesayap dengan MTs Negeri Kota Tarakan.

Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Operator Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, operator madrasah serta Operator Emis/Simpatika Madrasah Ibtidaiyah Al Khairaat Sesayap.

H. Safarudin selaku Kasi Pendis menyampaikan Koordinasi dan pendampingan bagi operator Emis dan Simpatika untuk mengetahui proses penerbitan NUPTK atau NPK bagi guru Madrasah khususnya guru Madrsah yang belum memiliki NUPTK atau NPK.

Dijelaskan oleh Rustini selaku operator Emis dan Simpatika MTsN Kota Tarakan, bahwa NUPTK pendaftaran tahun 2015. Untuk saat ini guru khusus di lingkungan Kemenag bisa mendapatkan NPK sebagai pengganti NUPTK, yang mana fungsinya sama layaknya NUPTK, yaitu untuk mendapatkan tunjangan, insentif dan sertfikasi bagi-guru-guru Madrasah. Adapaun perbedaan antara NUPTK dan NPK adalah NUPTK dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dibawah naungan Kemendikbud sedangkan NPK dikeluarkan oleh Kementerian Agama. *ane