Tana Tidung (HUMAS KTT) Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, mendorong semua Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pernikahan bagi semua agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KUA tidak hanya melayani satu agama saja, melainkan masyarakat dari berbagai keyakinan.

Menurut Menteri Yaqut, KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan inklusivitas dan pelayanan yang merata, pemberian pelayanan pernikahan untuk semua agama di KUA diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, H. Saimin, menyambut baik langkah tersebut. Dia menyatakan bahwa pelayanan pernikahan untuk semua agama di KUA telah mendapat respon positif dari para tokoh lintas agama. Hal ini dianggap sebagai langkah yang sangat membantu dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pelayanan pernikahan di KUA lebih terfokus pada agama Islam, sementara untuk agama lain, pelayanan pernikahan dilakukan di rumah ibadah masing-masing dengan pencatatan pernikahan langsung pada Kantor Catatan Sipil. Dengan adanya pelayanan pernikahan semua agama di KUA, diharapkan proses pernikahan dan pengurusan administrasi dapat menjadi lebih efisien dan terjamin sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata dari semangat keberagaman dan inklusivitas dalam pelayanan publik di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pelayanan pernikahan semua agama di KUA dapat menjadi contoh yang baik bagi wilayah lain di Indonesia.