Tana Tidung (HUMAS KTT) Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama dan instansi terkait untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menyusul penandatanganan Keppres, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) segera mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kankemenag kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Rakor ini diselenggarakan secara daring dan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Kaltara, H. Taufik Rahman, pada Kamis (11/1/2024). Dalam rakor tersebut, H. Taufik Rahman memberikan instruksi kepada Kankemenag Kabupaten dan Kota, serta operator SISKOHAT, untuk melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi upaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan pemenuhan persyaratan administratif.

H. Saimin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, menyambut baik instruksi dari Kanwil Kemenag Kaltara. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut bersama dengan Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tana Tidung. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran proses administratif terkait ibadah haji.

Lebih lanjut, H. Saimin menjelaskan bahwa proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama telah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait biaya haji tahun ini agar calon jamaah dapat mempersiapkan diri secara lebih cepat. H. Saimin menyoroti bahwa pelunasan Bipih memerlukan istitaah, yaitu kesiapan fisik dan mental, sehingga jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.