Tideng Pale (HUMAS KTT) Dalam upaya untuk mengatasi masalah stunting yang menghantui wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kantor Kementerian Agama bersama Pemerintah Daerah setempat terus mengambil langkah-langkah konkret.

Salah satu kegiatan terbaru yang diadakan adalah Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dengan tema “Stop Pernikahan Anak Cegah Stunting.” Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung di SMPN 3 Tana Tidung. Senin (25/09/2023)

H. Saimin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, H. Saimin menekankan pentingnya mencegah pernikahan anak di usia dini. Ia menyatakan bahwa pernikahan usia dini merugikan dan dapat menghambat masa depan yang diinginkan, serta berkontribusi pada tingginya kasus stunting di wilayah ini.

Lebih lanjut, H. Saimin mengingatkan bahwa Pemerintah telah menetapkan usia pernikahan minimal pada usia 21 tahun sebagai aturan yang harus diikuti. Ia juga memberikan pesan kepada pelajar untuk menjaga diri dan memilih pergaulan yang positif, sehingga mereka dapat mencapai cita-cita dalam mengejar pendidikan hingga tingkat yang lebih tinggi, yang akan menjadi kebanggaan bagi orang tua mereka.

Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terputus karena pernikahan di usia yang sangat muda, yang pada akhirnya akan menimbulkan penyesalan di masa depan.

Upaya seperti ini menunjukkan komitmen Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam mengatasi permasalahan stunting dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemuda dan pelajar, untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan cerdas di masa yang akan datang.