Tideng Pake (Humas KTT) – Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tana Tidung melakukan Kegiatan Tana Tidung Berzakat. Kegiatan yang di gelar di Pendopo Djaparudin di hadiri Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kankemenag, Pejabat, Kepala OPD dan ASN. Senin (11/04/2023).

Ibrahim Ali selalu Kepala Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa membayar zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap individu baik lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Disebutkan, kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

“Membayar zakat merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan bukan sekadar kerelaan saja. Namun penggalangan zakat, infak dan sedekah jika digali lebih dalam akan membantu memperlancar berbagai program pemerintah karena kehadiran pemerintah bukan hanya sebagai pelayan masyarakat tapi ada fungsi sosial menyertainya,”kata Ibrahim Ali.

Maka dari itu Ia mengajak, mari menyalurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Tana Tidung khususnya ASN, honorer dan juga untuk yang berada di daerah pantai agar menyalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah di tetapkan Oleh Baznas.

Ketua Baznas Kabupaten Tana Tidung Ustad Ahmad Syamsuri Abdillah mengatakan, Bupati Ibrahim Ali beserta Sekretaris Daerah Said Agil, Asisten I Idham Nur juga para kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung mulai berzakat di Baznas.

“Hari ini Pemda berzakat, Bupati dan jajarannya melakukan zakat fitrahnya, dan alhamdullilah bupati juga mengajak semua lapisan masyarakat dan para ASN untuk menunaikan zakatnya di Baznas,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang dititahkan bagi setiap jiwa individu muslim dan muslimah. Dengan tibanya bulan suci Ramadan, merupakan awal waktu pelaksanaan penyampaian zakat fitrah dan akan berakhir saat Idul Fitri.

“Dari awal puasa kemaren, pengumpulan zakat sudah mulai berjalan, jadi bagi siapa saja yang ingin berzakat fitrah silahkan datang ke kantor Baznas KTT atau di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang sudah kita tunjuk,” ungkapnya.

Diakuinya, kadar zakat tersebut kini dibagi menjadi tiga golongan meski berat timbangan 2,5 kilogram. Namun, dibagi menjadi tiga kategori guna mengikuti harga beras yang ada di pasaran. Kategori pertama dengan nilai Rp 42.500, kategori kedua Rp 40.000 dan kategori ketiga Rp 35.000.

“Selain zakat fitrah juga ditetapkan kadar fidyah yang dapat digantikan dengan uang yang senilai dengan makanan yang dikonsumsi dengan nilai minimal Rp 30 ribu rupiah per jiwa per hari,” jelasnya.