Tideng Pale (Humas KTT)  Pelayanan Haji dan umrah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung terus dilakukan melalui Seksi Penylenggara Haji dan Umrah dengan meningkatkan kenyamanan bagi Calon Jamaah Haji.

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung bersama Koordinator  Penyelenggara Haji Reguler Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara  menyerahkan berkas Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji meninggal dan Sakit permanen kepada Ahli Waris. Penyerahan berkas di lakukan oleh H. Aspianur MT, S.Ag di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung beberapa waktu lalu. Kamis (30/03/2023).

H. Andi Basri, S.Ag., M.Pd selaku Kasi PHU menyampaikan Pelimpahan nomor porsi jamaah haji kepada ahli waris dapat dilakukan jika jamaah haji yang telah terdaftar meninggal dunia atau sakit permanen sebelum menunaikan ibadah haji. Dalam hal ini, ahli waris jamaah haji yang meninggal atau sakit permanen  tersebut dapat meminta untuk melimpahkan nomor porsi haji tersebut kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal dunia tersebut dengan syarat ahli waris yang punya hubungan darah dari Jamaah tersebut.

Untuk melakukan pelimpahan nomor porsi haji kepada ahli waris, keluarga ahli waris tersebut harus mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi haji kepada Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan nanti akan di tindak lanjut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi .

H. Aspianur MT, S.Ag selaku Koordinator Koordinator  Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup.

Setelah permohonan disetujui, nomor porsi haji tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris yang dipilih dan diikutsertakan dalam daftar jamaah haji pada tahun yang ditentukan. Dalam hal ini, ahli waris yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang sama dengan jamaah haji pada umumnya, serta harus menyertakan surat kuasa dari seluruh ahli waris yang memberikan hak kepada ahli waris tersebut untuk menunaikan ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal dunia. Ane