Tideng Pale (Humas KTT) – Musyawarah Perencanaan  Pembangunan (MUSRENBANG) 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang dilaksanakan di Gedung Serba guna Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung melibatkan seluruh element, mulai dari Kepala Daerrah, Pejabat Pemerintah Kabupaten, Kepala Kankemenag yang di wakilkan Kasubbag TU, Dandim, Kapolres, Camat, Kepala Desa dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. Selasa (21/03/2023)

Tujuan Musrenbang merupakan Forum  Musyawarah  antar pemangku kepentingan  untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan yang di integrasi prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Bupati Tana Tidung yang wikalilkan oleh Mohd.Idhamnur, S.Hut., M.AP selaku Asisten 1 menyampaikan dalam sambutannya sebelumnya, pada tanggal 14-16 maret 2023 kemarin telah dilaksanakan forum pd kabupaten tana tidung untuk perencanaan tahun 2024. Kita berkumpul dan membahas bersama-sama untuk menyatukan tekad, pikiran dan langkah-langkah kita untuk meningkatkan pembangunan daerah di kabupaten tana tidung untuk perencanaan tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kerjasama yang lebih efektif dalam konteks pembangunan manusia secara komprehensif.

Yang kemudian dilanjutkan dengan acara musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kabupaten tana tidung tahun 2023 dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 pada hari ini yang dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten ini merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa Musrenbang tingkat Kabupaten ini dilaksanakan dalam rangka :

  1. Menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah;
  2. Menyepakati program, kegiatan, pagu  indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi;
  3. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan
  4. Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan.

“Musrenbang pada tahun ini memiliki makna yang sangat penting, karena merupakan tahun ketiga bagi pemerintah kabupaten tana tidung dalam rangka mengupayakan pencapaian visi pemerintah daerah yang telah tertuang dalam visi rpjmd kabupaten tana tidung tahun 2021-2026 yaitu “terwujudnya tana tidung bermartabat, sejahtera, indah dan humanis (bersih)”. Oleh karena itu, penyusunan rkpd kabupaten tana tidung tahun 2024 harus lebih cermat dan terintegrasi agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat tana tidung secara tepat, cepat, strategis dan terarah.”  (ane)