Tideng Pale (Humas KTT) – Dalam lingkungan masyarakat tentunya banyak yang harus di layani oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) baik urusan Pernikahan, penasehatan perkawinan bahkan hal lain yang menjadi wadah curhat masyarakat dalam kehidupan berumah tangga. Bahkan masyarakat tentunya yang menjadi solusi mereka untuk mendatangi Kantor KUA untuk mendapatkan Solusi dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Terkait hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sesayap selalu menjadi tempat konsultasi terkait urusan Itsbat Nikah di Kantor KUA, Rabu (22/2/2023).

H. Maryanto selaku Kepala KUA mengungkapkan Konsultasi tersebut terkait Itsbat Nikah karena telah mengikuti sidang di Pengadilan Agama Tanjung Selor dan ingin tau langkah apa selanjutnya agar dirinya bisa mendapatkan Buku Nikah. Setelah melihat dan mempelajari isi dari putusan Pengadilan Agama Tanjung Selor memberikan format N3 atau permohonan pencatatan itsbath kepada masyarakat tersebut yang didalam format N3 ini pun terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi seperti Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan lain-lain.

Terkait Itsbat Nikah, KUA selalu memberikan Ssosialisasi kepada masyarakt sehingga dapat membantu masyarakat untuk memilki Buku Nikah. Tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (ane)