Tideng Pale (Humas KTT) – Untuk penertiban administrasi seluruh tanah wakaf di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Kepala Kantor didampingi kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan koordinasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulungan. Rabu (15/2/2023).

Ada beberapa area lahan tanah yang telah diwakafkan peruntukan masjid dan musholla di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung belum memiliki sertifikat, hal inilah yang kemudian membuat H. Saimin dan Kasi Bimas Islam kemenag KTT berinisiatif untuk melakukan koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional yang berada di kabupaten Bulungan.

H. Saimin mengatakan sangat penting untuk segera melakukan tertib administrasi terkait tanah wakaf, yakni penerbitan sertifikat area tanah tersebut yang mana hal ini sebagai dasar pegangan administrasi yang kuat apalagi jika musholla ataupun masjid sudah mulai terbangun.

“Jika masjid dan musholla terdata dengan rapi, tertib dan sudah bersertifikat maka akan menjadi dasar pegangan administrasi untuk generasi yang akan datang” ujarnya saat sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional di Bulungan.

Kedepannya kantor Kemenag Tana Tidung akan terus berupaya mendata seluruh tanah wakaf baik masjid, pemakaman umum maupun madrasah demi tertibnya administrasi dan meminimalisir permasalahan tanah dikemudian hari, di sisi lain Kemenag Tana Tidung juga akan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk urusan pengelolaan tanah wakaf selanjutnya. (ane/hri)