Tideng Pale (Humas KTT) Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang di gelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melalui Bimas Islam di ikuti 300 Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan yang di laksanakan di Masjid Jabal Rahmah Area SMP SMA N TU 1 Tana Tidung di buka oleh  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung sekaligus sebagai Narasumber bersama dr. Leny Suardi, SpOG.

H. Saimin Selaku Kepala Kankemenag KTT menyampaikan Perkawinan bukanlah hal yang STATIS tetapi merupakan sesuatu yang DINAMIS Karena memiliki banyak faktor dan dipengaruhi oleh proses yang terjadi. Banyak perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal karena pasangan Suami Istri tidak siap menjalani perannya  dalam perkawinan, dan tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia pernikahan, minimal laki-laki dan perempuan untuk di izinkan  melakukan pernikahan pada usia 19 tahun. Meskipun Undang-undang mengatakan demikian saya beraharap generasi cemerlang agar tidak melakukan pernikahan di usia yang relative muda. Wujudkan cita-cita yang mapan agar  terwujud juga keluarga yang Sakinah Mawaddah Warohmah, serta hindari pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri.

“Saya juga berpesan kepada orang tua,  senantiasa membimbing anak-anaknya agar terhindar pergaulan bebas, jangan biarkan terjadi penyesalan nantinya” tutupnya.