Tideng Pale (Humas KTT) Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung akan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Digital Online, Selasa (8/2/23).

Saripa Rudiya selaku Kasubbag TU mengungkapkan Pelayanan tersebut di tahun 2023 ini akan kita terapkan sebagai wujud untuk meningkatkan kualitas pelayanan Internal kantor maupun kepada masyarakat sehingga memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam berurusan di Kankemenag KTT.

Untuk pelayanan Digital Online sejak tahun 2022 kita sudah mulai melakukan penerapan terkait permohonan Rekomendasi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) rumah Ibadah untuk pengajuan penerbitan melalui halaman website tanatidung.kemenag.go.id, hal tersebut dilakukan memberikan kemudahn bagi masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk  mengajukan permohonan tersebut terutama bagi yang diluar jangkauan wilayah ibu kota Kabupaten Tana Tidung dan tentunya persyaratan tersbut ada di halaman Website tersebut.