Tideng Pale (Humas KTT) Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2016  Pedoman Penyusunan dan Instrumen Hukum lainnya  Pada Kementerian Agama yang di Gelar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung di hadiri Pejabat, Kepala KUA, ASN dan PPNPN serta di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung dengan menghadirkan Narasumber dari Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara. Kamis (2/2/23).

H. Saimin selaku Kepala Kantor menyampaikan dalam sambutannya dalam pelaksanaan Sosialisasi KMA Nomor 777 Tahun 2016 diharapkan kepada ASN maupun PPNPN dapat di pedomani sehingga pedoman tersebut menjadi rujukan dalam merapikan dan menertipan Administrasi sehingga menjadi keseragaman dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) maupun tata persuratan yang lainnya.

“Saya berharap, dengan adanya Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 777 Tahun 2016 tentang Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya di Kementerian Agama di kerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan PMA tersebut sehingga dengan aturan yang sudah ada dapat diaplikasikan pada administrasi yang lebih rapi lagi untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung terutama Penyusunan Keputusan tersebut”.

Narasumber menyampaikan Pengertian Keputusan adalah Peraturan Perundang-undangan yang materi muatanya berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat penetapan pada suat subyek/obyek sebuah pelaksanaan kebijakan/penyelenggaran kebijakan dengan dasar Hukum Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman  Penyusunan dan Instrumen  Hukum Lainnya pada Kementerian Agama. Tentunya penyusunan Keputusan sebagaiman ada pada kerangka acuan didalam materi yang disampaikan untuk dijadikan rujukan dan kita pelajari bersama. ane