Tideng Pale (Humas KTT) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI menggelar Expose Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di damping Kepala Kantor dan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan yang di laksanakan di Auala Kantor di hadiri Pejabat, ASN, PPNPN dan Penyuluh Agama Islam. Rabu (1/02/23)

H. Saimin selaku Kepala Kantor menyampaikan “ Kehadiran dari Tim Idjend Kemenag RI merupakan suatu kehormatan bagi kami, Itjen telah melakukan pemantauan dan memeriksa Moderasi Beragama di Kantor Kemenag Kab. Tana Tidung sehingga menambah atensi bagi Kami untuk memahami terkait tupoksi kerja yang sesuai dengan regulasi   apa yang dilaksanakan untuk meluruskan pertanggungjawaban dalam membuat laporan sehingga dapat memberikan kemajuan bagi kita’.

H. Mulyo Saputro menyampaikan Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas (PP 60/2008, Pasal 50 ayat (2)

Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan pengelolaan Keuangan negara yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas. (PMA 41/2016)

Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan (SAIPI).

Sementara itu, Penguatan Moderasi beragama Dalam rangka terwujudnya keberhasilan program pembangunan moral bangsa khususnya pemahaman beragama, Kementerian Agama membuat program prioritas tentang Moderasi Beragama. Inspektorat Jendaral selaku unit pemgawasan mempuyai kewajiban untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan saat ini adalah pemantuan terhadap Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Tidung yang diberikan tugas untuk melakukan pengembangan kegiatan terkait moderasi beragama. Adapun informasi minimal diharapkan dapat mengetahui efektivitas program moderasi beragama dalam kapasitas perkembangan pelaksanaan program. Objek pemantauan disesuaikan dengan peta jalan moderasi beragama, sebaran anggaran moderasi beragama, serta tindak lanjut atas hasil pemetaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi aparatur Kementerian Agama yang terindikasi tidak moderat. Lanjutnya. ane