Tarakan (Humas KTT) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan  Konsinyering Kompilasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPKOPIH) di buka oleh Kepala Kanwil yang diwakili Kabid Haji dan Bimas Islam H. M. Saleh, di Hotel Duta Tarakan, Rabu (14/8/2022).

Kegiatan yang  berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14-15 September 2022, dan diikuti oleh 12 peserta. Terdiri dari Kasi PHU Kankemenag kabupaten/kota dan Bendahara/Pengelola Keuangan.

H. M. Saleh selaku Kabid Haji dan Bimas Islam menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 bahwa pengelolaan keuangan haji dibentuk dengan beberapa tujuan. Yakni untuk menjamin terwujudnya idealistis pengelolaan keuangan haji, mengatur pengelolaan setoran BPIH Jemaah Haji. Prinsip pengelolaan keuangan dilaksanakan secara syariah, kehati-hatian, manfaat, efisien, transparan dan akuntabel.

“Sebagai turunan undang-undang tersebut, dibuatlah Kepdirjen No. 99 Tahun 2022 tentang Juknis LPKOPIH yang menjadi pedoman dalam bidang pengelolaan pelaporan keuangan untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji pada seluruh satker pengelola dana operasional haji,” terangnya.

Kabid Haji dan Bimas Islam juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius untuk menimba ilmu dari narasumber yang kompeten.

“Saya harap bapak dan ibu mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar menjadi ilmu dan pedoman kerja bagi bapak dan ibu dalam pengelolaan keuangan operasional haji yang berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi PHU Kanwil Kemenag Kaltara, H. Aspian Nur, dalam sambutannya selaku ketua panitia mengungkapkan pentingnya kegiatan ini. Dia mengatakan, penyusunan laporan pengelolaan keuangan operasional haji harus sesuai dengan Juknis dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 51 ayat (1) mengamanahkan agar Menteri Agama menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 43 UU tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir” adalah Kloter Jemaah Haji terakhir yang tiba di Indonesia.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Agama, atas nama Pemerintah menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Akhir Operasional Haji (LPKOPIH) per 31 Agustus Tahun 2022 (Sumber : Humas Kanwil Kemenag Kaltara)

H. Andi Basri, Selaku Kasi. PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung saat di komfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti dari hasil kegiatan Konsinyering tersebut di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tana Tidung. ane