Tideng Pale (Humas KTT) – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)  adalah para pekerja di instansi pemerintahan, tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri. PPNPN ini sendiri meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN. Sehingga Pemerintah mengamnbil langkah untuk mewajibkan setiap instansi Pemerintah wajib untuk mendaftarkan PPNPN.

Saripa Rudiya selaku Kasubbag TU menyampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melakukan pendataan bagi PPNPN yang memenuhi syarat dalam pendataan Pegawai Non ASN yang akan di registrasi, hal ini merupakan langkah yang di ambiLpemerintah untuk mendata jumlah Pegawai Non ASN di setiap Dinas/Instansi Pemerintah. Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung  yang masuk terdata dengan masa kerjanya di atas 1 tahun ada 39 yang terdiri dari 14 PPNPN Kantor Kemenag dan Penyuluh Agama Islam 16 dan Penyuluh Agama Kristen ada 9.