Tideng Pale (Humas KTT) Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM, Badan Amil Zakat Nasional dan di hadiri Kepala KUA se-Kabupaten Tana Tidung serta beberapa Organisasi Islam yang berada di Kabupaten Tana Tidung melakukan Rapat bersama dalam rangka penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah. Senin (21/03/2022)

Pertemuan yang dilaksnakan di Aula Kankemenag dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab.Tana Tidung yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perwakilan Bimas Islam.

Saripa Rudiya, S.Ag selaku Kasubbag TU menyampaikan dalam sambutannya bahwa menjelang Ramadhan 1443 H pentingya melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah, mengingat Zakat dan Fidyah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya.

Untuk penentuan jumlah kader zakat Fitrah dan Fidyah tahun ini, akan disampaikan melalui SK Kepala Kankemenag Kabupaten Tana Tidung nantinya yang akan di umumkan kepada masyarakat Kabupaten Tana Tidung tentunya melalui kesepakatan bersama yang berdasarkan hukum zakat Fitrah dan Fidyah disesuikan dengan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Dari kesepakatan bersama jumlah Zakat Fitrah tahun ini tetap 2,5 Kg beras jika di uangkan akan menunggu Surat Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung dengan berdasarkan harga beras dan bahan pokok yang bersumber dari Dinas Perindagkop Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Seksi Bimas Islam yang di Wakili Kepala KUA Sesayap H. Maryanto, S.Ag mengharapkan untuk penyaluran Zakat yang akan diterima oleh Mustahiq agar dilaksanakan seminggu sebelum pelaksanaan Idul Fitri, sehingga manfaat dari zakat yang disalurkan dapat dirasakan oleh Mustahiq yang berhak menerima. Ane