Tideng Pale (HumasKTT) Kunjungan Anggota DPRD Komisi IV Provinsi Kalimantan Utara di sambut baik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung serta melakukan silaturahmi bersama Pejabat dan staff di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Jumat (07/01/2022).

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Ruslan selaku Anggota DPRD Kaltara menyampaikan tujuan dari kunjungan ini menyampaikan, selain silaturahmi dan melakukan konsultasi terkait persyaratab dan perizinan mendirikan rumah ibadah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung. Hal ini beliau menerima adanya sebagian masyarakat belum memahami persyaratan-persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah sehingga sebagian masyarakat kita merasa sedikit kesulitan.

Said Masput menyampaikan selama ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung melakukan Pelayanan kepada masyarakat dan setiap permohonan yang di ajukan Kekantor Kemenag Kab. Tana Tidung mulai dari Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) rumah Ibadah, Rekomendasi dan Pelayanan Pendidikan maupun Haji dan Umrah kita langsung proses selama persyaratan yang kita minta dapat dilengkapi sehingga pelayanan kita usahakan dapat di proses dengan cepat.

Saripa Rudiya selaku Kasubbag TU menambahkan, untuk persyaratan Pembangunan Rumah Ibadah, Rekomendasi dan SKT, Kantor Kemenag Kab. Tana Tidung sudah menyiapkan Brosur untuk kelengkapan berkas pengajuan tersebut, sehingga sebelum pengurus atau masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Kantor Kemenag KTT untuk melengkapi berkas yang telah diminta, sehingga proses pengajuan dapat kita lakukan dengan cepat. Untuk pengajuan Rekomendasi Pembangunan Rumah Ibadah, kami mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeilharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Dari Peraturan bersama tersebut sudah cukup jelas persyaratan terkait pembangunan rumah ibadah. Selama ini masyarakat KTT sering melakukan kosnultasi terkait pembangunan rumah ibadah dan Alhamdulillah setiap proses yang kita lakukan sesuai dengan tahapan-tahapan dengan persyaratan yang kita terima.

Di akhir pertemuan, Ruslan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kemenag Kab. Tana Tidung terkait yang telah menjelaskan persyaratan pendirian rumah Ibadah, sehingga akan membantu menjelaskan kepada masyarakat terkait proses pembangunan rumah ibadah. Beliau juga menerima masukan atau saran untuk DPRD Provinsi Kaltara langkah apa yang kami lakukan kedepannya. ane