Tanjung Selor (Humas KTT) Bersama Kepala Kanwil Kemenag Kaltara serta Kepala Kankemenag se-Kaltara, Kepala Kankemenag KTT melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggarna 2022. Penandatangan digelar di Aula KUB Kantor Kemenag Kab. Bulungan Rabu (05/01/2022).

H.Saifi selaku Kakanwil menyampaikan “Perjanjian kinerja ini menjadi sangat penting sebagai bentuk komitmen kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam perjanjian kinerja. Perjanjian ini juga disertai dengan indikator kinerja. Sehingga ada capaian yang kita target sejak awal, dan itu yang akan kita wujudkan.

Ia menyatakan bahwa program dan anggaran tahun ini telah tersusun. Oleh karena itu, setiap ASN hingga pimpinan satker sudah mengetahui apa saja yang akan dikerjakan. Dengan adanya kerangka acuan hingga kerja, mestinya pekerjaan bisa berjalan baik.

“Di awal kita sudah tahu apa saja yang akan kita kerjakan, berapa anggarannya. Dengan begitu, saya selalu ingatkan supaya ada evaluasi setiap bulan atas program dan kegiatan yang akan kita kerjakan. Ini supaya progres bisa kelihatan, persiapan juga matang,” tegasnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kakanwil turut mengevaluasi proyek SBSN. “Evaluasi SBSN. Kita biasanya menghadapi persoalan dalam realisasi SBSN. Dimulai dari waktu lelang yang lambat. Bahkan ada kontraktor lelang itu nanti semester II. Akhirnya berdampak pada pekerjaan. Ini yang tahun 2022 saya minta tidak terjadi lagi. Di awal, kita sudah lakukan lelang, dan selalu evaluasi,” tegas Saifi.

Syopyan selaku juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan suatu keharusan bagi ASN. Dasarnya adalah KMANo.94Tahun2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag.

“Setiap satuan kerja untuk membuat perjanjian kinerja. Isinya dokumen penugasan untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Termasuk sasaran apa saja, dan target yang diperjanjikan untuk capaian strategis yang telah disusun,” ungkap Syopyan.

Masih dalam KMA 94/2021, Salah satunya juga mengamanatkan kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat di bawahnya. “Utamanya bagi eselon III, baik itu kepala bagian, kepala bidang, (evaluasi) secara berkala setiap tiga bulan. Juga terhadap kepala kantor Kementerian Agama.

Said Masput selaku Kankemenag KTT menyampaikan bahwa setelah dilakukannya penandatanagan perjanjian kinerja, Kankemenag KTT akan melakukan sebaik-baiknya tugas yang akan kami laksnakan di tahun 2022 sehingga indikator kinerja dapat tercapai sesuai dengan target. ane