TANA TIDUNG (Humas Kaltara) – Kakanwil Kemenag Kaltara, H. Saifi menyatakan, keputusan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, berdasarkan banyak pertimbangan. Demikian diutarakan Kakanwil saat menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, di Pendopo Djaparuddin, Rabu (18/8/2021).

Pada kesempatan itu, turut hadir Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dan asisten I Pemkab KTT. Adapun sosialisasi ini diikuti oleh calon jamaah haji, para Camat dan KUA di KTT.

Kakanwil menjelaskan, meski pembatalan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia, namun penyelenggaraan haji tahun ini tetap berjalan. “Di Mekah, Madinah, ibadah haji masih tetap ada. Tapi yang melaksanakannya hanya jamaah di sekitar situ. Jumlahnya 60.000 orang, tidak sebanyak penyelenggaraan di waktu normal, jumlahnya sampai jutaan orang,” ungkap Saifi.

Penyelenggaraan ibadah haji yang berpusat di Kakbah, lokasinya berada di Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah setempat mempunyai aturan khusus menyangkut keselamatan negaranya. Termasuk dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.

Tidak hanya jamaah haji, penerbangan internasional juga dibatasi, sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19. Disebut pandemi, karena virus telah meluas ke seluruh penjuru dunia.

“Pemerintah kita sudah melakukan lobi-lobi untuk mendapat kesempatan ibadah haji dari Indonesia. Bahkan pemerintah kita juga sudah menyiapkan berbagai skenario kemungkinan-kemungkinan apabila dibuka oleh Arab Saudi, tapi jumlahnya dikurangi. Skenario pengurangan jamaah haji juga sudah kita siapkan,” papar Saifi.

“Tapi, pemerintah Arab Saudi tetap membatasi penerbangan dari luar. Sehingga itu juga berdampak pada penyelenggaraan haji tahun ini,” sambung Kakanwil.

Dengan adanya pembatalan ibadah haji dua tahun ini, maka daftar tunggu haji juga bertambah. “Bukan cuma kita di Tana Tidung, tapi seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia. Karena tidak bisa menyelenggarakan ibadah haji saat pandemi,” tegasnya.

Tak hanya haji, Kakanwil mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi melalui otoritas setempat juga melarang 13 negara melangsungkan perjalanan ke wilayahnya. Larangan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka melaksanakan umrah.

“Saya perlu sampaikan, larangan dari Arab Saudi untuk umrah juga sudah berlaku sejak 3 Agustus 2021. Larangan ini disebabkan angka kasus Covid-19 negara-negara tersebut dinilai cukup tinggi. Termasuk di Indonesia,” jelasnya.

Kakanwil menekankan, untuk penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia hanya menjadi peserta atau tamu di Arab Saudi. Sehingga, pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah setempat.

“Pemerintah kita sudah lakukan banyak upaya supaya ini dibuka. Tapi keputusan kembali ke pemerintah Arab Saudi. Walaupun demikian, suka tidak suka, kita harus ikut. Kemudian kita bersabar dengan keputusan ini,” ajaknya.

KMA 60/2021, memiliki landasan kuat. Dijelaskan Kakanwil, pemerintah mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji perlu memenuhi dua unsur. Pertimbangan pertama yakni menyangkut materi dan fisik.

Lalu, pertimbangan lainnya menyangkut kesehatan jamaah haji yang berpotensi terancam oleh paparan Covid-19 serta varian barunya. “Bayangkan saat jamaah haji terkumpul itu berkisar 3 juta dari seluruh penjuru dunia. Orang di sana tumpah ruah, berdesak-desakan. Maka potensi terpapar Covid ini sangat tinggi. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah,” tegasnya.

Pertimbangan ketiga, pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. “Keempat, menjaga jiwa. Karena kita tahu ada pandemi, masak mau dilawan. Kita hanya bisa menghindari, memperkecil potensi penularan,” sambung Saifi.

Pertimbangan kelima, akibat pandemi, pemerintah Arab Saudi belum membuat kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait penyelenggaraan haji. Termasuk umrah kita juga. Keenam, pemerintah Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk melakukan penandatanganan penyelenggaraan ibadah haji.

Ketujuh, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji. “Jamaah haji ini dipersiapkan oleh kita sejak tiga bulan sebelum musim haji. Maka tidak bisa buru-buru. Harus ada persiapan yang matang,” tegasnya lagi. (fer)