Tideng Pale (Humas KTT) – Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji merupakan Pembatalan di tahun kedua sejak tahun 2020 yang lalu, sehingga di tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian Agama RI di batalkan lagi. Pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji menjadi Perbincangan hangat sehinga menimbulkan pro dan kontra dan dari pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji menjadi pembicaraan dan muncul isu-isu yang tidak sesuai dengan apa yang yang menjadi keputusan bersama. Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji dikarenakan sampai dengan saat masih belum redanya wabah Covid-19 sehingga demi menjaga Kesehatan dan Ikhtiar untuk menjaga keselamatan Jamaah maka tahun ini kembali di batalkan keberangkatannya.

Melalui Panitia Penyelenggara Haji dan Umrah (PPIH) Kabupaten Tana Tidung bersama Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung dan Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi. Acara yang digelar di Pendopo Djaparuddin di hadiri Pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kepala Kantor Kementerian Agama , Pejabat di Lingkungan Kankmenag Kabupaten Tana Tidung, PPIH Kabupaten Tana Tidung, Tokoh Agama dan calon Jemaah Haji Kabupaten Tana Tidung, Kamis (15/07/2021).

Said Masput selaku kepala Kankemenag menyampaikan pada sambutannya bahwa Pada bulan lalu Pemerintah Republik Indonesia sudah mengambil kebijakan bahwa di tahun ini pemberangkatan Jemaah Haji kembali di lakukan sama halnya dengan tahun kemarin. Dimana kebijakan Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji sudah sangat di pikirkan oleh pemerintah demi kesehatan dan keselamatan warga Indonesia terkait masih adanya Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda. Dari keputusan Pemerintah sudah cukup Jelas tertuang didalam Kepeutusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi.

Ada beberapa poin terkait didalam keputusa tersebut, diantaranya :

  1. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
  2. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
  3. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
  4. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
  5. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.
  6. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
  7. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Dari 7 Poin tersebut, cukuplah jelas menjadi acuan Pemerintah untuk melakukan pengambilan Keputusan untuk membatalkan kembali Pemberangkatan Jemaah Haji tahun ini.

Ibadah Haji sangatlah dinantikan, sekian lama menunggu keberangkatan tapi tertunda karena pandemic Covid-19, diantara kita mungkin ada yang merasa berputus asa, tapi yakin dibalik ini semua ada hikmahnya yang Allah SWT ingin tunjukan, maka dari itu Bapak dan Ibu, marilah kita setiap saat selalu berdoa semoga Allah SWT menghilangkan Wabah Covid-19 ini, selalu di berikan kesehatan sehingga di tahun depan bisa menunaikan Ibadah Haji yang dinantikan. (*Ane)