Tideng Pale (Humas KTT) Rakor di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Utara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Kepala Kemenag Kab/Kota, Kasi Bimas Islam Kab/Kota, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Non PNS se Kalimantan Utara, Selasa (29/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Agama Bapak Hasan Basri Sagala yang hadir secara virtual sebagai narasumber mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk lebih memasifkan sosialisasi SE Nomor 15 Tahun 2021 hingga keseluruh lapisan masyarakat, mengingat sekarang ini penyebaran Covid-19 semakin meningkat.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Agama ingin memastikan seluruh masyarakat tetap aman dari Covid-19 sekaligus sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebarannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya saat penyelenggaraan shalat idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.

Untuk diketahui, Kementerian Agama melalui surat edaran tersebut telah mengatur secara jelas bahwa shalat Idul Adha 1442 H/2021 M hanya boleh dilaksanakan di daerah/wilayah yang tidak dalam status zona merah atau orange dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. syr